Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Budi Rachmat Kurniawan Deputi Pengembangan Bisnis PT Hutama Karya (Persero), sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek diklat pelayaran di Sorong oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Johan Budi SP Juru Bicara KPK mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tersangka sampai saat ini adalah BRK,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Kamis (11/9/2014).
Nilai proyek tersebut sebesar Rp99 miliar dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp24,2 miliar.
Budi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terkait penyelidikan kasus ini KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi yaitu Kantor Pusat PT HK di Jakarta Timur, PT HK Divisi Gedung di Jakarta Selatan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenhub, beberapa ruangan di Kemenhub, dan rumah Budi yang terletak di Serpong, Tangerang.(ant/nif/rst)