KPK menetapkan Hadi Poernomo Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jadi tersangka pajak Rp375 miliar.
Penetapan Hadi Poernomo Ketua BPK menjadi tersangka disampaikan Abraham Samad Ketua KPK dalam jumpa pers di kantornya, jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014)
Abraham menjelaskan, HP (Hadi Poernomo) ditetapkan sebagai tersangka bukan kapasitasnya sebagai Ketua BPK, tetapi saat menjadi Dirjen Pajak pada tahun 2002-2004.
Sedangkan kasusnya berupa permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) yang jumlahnya sekitar Rp 5 triliun.
Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak saat itu, untuk sementara yang dihitung KPK, negara dirugikan Rp 375 miliar. Tetapi hitungan ini baru sementara, karena kemungkinan bisa bertambah.
Abraham menegaskan, penetapan HP (Hadi Poernomo) sebagai tersangka, setelah KPK melakukan ekspose kasus pajak ini.
“Dari ekpose yang dilakukan KPK, ada bukti dan fakta yang kuat kalau HP diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus keberatan pajak BCA tahun 2003,” tegas Abraham.
Sekadar diketahui, hari ini Hadi Poernomo juga mengumumkan diri pensiun dari Ketua KPK karena memang sudah memasuki masa pensiun.
Tetapi Abraham mengaku kalau penetapan HP sebagai tersangka tidak dibarengkan dengan pensiunnya Ketua BPK itu.(faz/ipg)
Teks Foto:
– Hadi Poernomo Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Foto: Antara