Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fuad Amin Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur menjadi tersangka.
Penetapan tersangka Fuad Amin Imron disampaikan Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (2/12/2014).
“Ya ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli gas alam untuk Pembangkit Listrik Gresik dan Gili Timur Bangkalan,” ujar Bambang.
Dia menjelaskan, Fuad Amin dikenakan pasal Pasal 12 huruf a, atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kata Bambang, pasal itu berupa gratifikasi atau pemberian terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas.
Menurut Bambang, penangkapan awal dilakukan saat Rauf ajudan Fuad Amin menerima uang Rp300 juta dari Antonio Bambang Djatmiko pimpinan PT Media Karya Sentosa, pada Senin (1/12/2014) siang.
Serah terima dilakukan di Gedung di Bangka Raya, Jakarta Selatan. Bersamaan dengan penangkapan Rauf, KPK menyita juga Rp 700 juta di dalam mobilnya Rauf.
Selang beberapa saat setelah penangkapan pertama di kantor PT MKS, tim penyidik menangkap perantara Antonio yaitu Darmono seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Koptu di sebuah gedung lain di Jakarta.
Setelah penangkapan Rauf, Antonio dan Darmono, KPK pada Selasa dini hari (2/12/2014) menangkap Fuad Amin yang juga mantan Bupati Bangkalan ini di rumahnya di Bangkalan, Madura.(faz/ipg)
Teks Foto:
– Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (2/12/2014), menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Fuad Amin Imron Ketua DPRD Bangkalan.
Foto; Faiz suarasurabaya.net