Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
“Status TCW itu ditetapkan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi seperti ditulis Antara.
Penetapan status baru itu merupakan pengembangan penyidikan oleh KPK setelah Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten dan korupsi alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten.
TCW dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Johan mengatakan belum tahu tentang penyitaan aset dari suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
“Hal tersebut harus saya cek terlebih dulu. Satu hal yang pasti adalah KPK menelusuri aset dari TCW. Kami juga berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk terus menelusuri transaksi mencurigakan,” katanya.
Sementara itu, Ratu Atut Chosiyah (RAC) ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi proyek alat-alat kesehatan (alkes) Banten. Sebelumnya, Atut telah ditetapkan sebagai tersangka suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan tersangka suap alkes Banten.
Johan mengatakan Ratu Atut diduga melanggar UU Pemberantasan Korupsi. “RAC diduga melanggar pasal 12 e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (ant/rst)