Sabtu, 23 November 2024

KPK Siapkan Denda Rp1 Miliar Bagi Pejabat Penerima Parcel

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Johan Budi, juru bicara KPK dalam siaran persnya mengatakan, imbauan ini didasari Undang-undang No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima parcel atau gratifikasi, wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut,” kata Johan Budi, Kamis (24/7/2014).

KPK juga berharap, para penyelenggara negara dan pegawai negeri bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan dengan menghindari, baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi.

Pada penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bila bingkisan tersebut berisi makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lain yang lebih membutuhkan.

Namun, hal itu harus disertai laporan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Imbauan ini ditujukan kepada ketua/pimpinan lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung RI, Kapolri, Panglima TNI, kepala lembaga pemerintah non pemerintahan, Gubernur, Bupati serta Wali Kota.

Dari sini, diharapkan, mereka dapat memberikan imbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun.

Agar fungsi unit pengendalian gratifikasi dan pengawasan internal dapat optimal, maka KPK juga menginmbau agar masing-masing instansi dapat melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Laporan hasil kegiatan tersebut agar segera disampaikan kepada KPK dengan melampirkan rekapitulasi data penerimaan laporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi tersebut.

Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian atau lembaga atau organisasi atau pemerintahan daerah dan BUMN atau BUMD untuk dapat menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lain yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (fik/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs