Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Olly Dondokambey Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
“(Diperiksa) untuk Machfud Suroso,” kata Olly saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat (11/7/2014) seperti melansir Antara.
Nama Olly disebutkan dalam dakwaan terdakwa lain dalam kasus yaitu mantan Teuku Bagus Mokhamad Noor Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Andi Alifian Mallarangeng mantan Menpora dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kemenpora sekaligus Deddy Kusdinar Pejabat Pembuat Komitmen bahwa Olly mendapatkan Rp2,5 miliar dari proyek Hambalang.
Dalam vonis Teuku Bagus pada Selasa (8/7/2014), hakim juga memutuskan untuk mengembalikan furnitur milik Olly yang sudah disita KPK karena diduga dibeli dari dana PT Adhi Karya selaku perusahaan pemenang tender proyek Hambalang.
Dalam perkara ini Machfud selaku Direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan terdakwa lain proyek Hambalang disebut bahwa Machfud dan PT Dutasari Citra Laras disebut mendapatkan pembayaran yang seluruhnya Rp45,3 miliar dari Kontrak Kerja Sama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya yang merupakan bagian realisasi pembayaran fee 18 persen yang harus dibayar KSO Adhi-Wika kepada Andi Mallarangeng.
Total kerugian negara dalam proyek Hambalang bahkan mencapai Rp464,391 miliar.
Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain. (ant/dwi/ipg)