Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Nazaruddin Soal Kasus Wisma Atlet

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet South East Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

“Ini sekarang diperiksa untuk kasus Wisma Atlet dengan tersangkanya Pak Rizal, jadi kasus Wisma Atlet ini kemungkinan yang mau diapakan itu Gubernur Sumatera Selatan, terus berapa yang Pak Alex Noerdin mungkin terima. Itu yang mungkin ditanya KPK,” kata Nazaruddin saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/10/2014) seperti dikutip Antara.

Nazaruddin datang dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, tempat ia menjalani vonis hukuman penjara karena terbukti bersalah menyuap Wafid Muharam mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games.

Mahkamah Agung menilai dia bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta dalam kasus itu.

“Kalau Pak Alex itu (dapat fee) 2,5 persen, terus anggota DPR yang menerima itu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, terus yang sampai sekarang belum tersangka juga kan Wayan Koster, ada jin apa yang melindungi?” ungkap Nazaruddin.

Mirwan Amir adalah mantan pimpinan badan anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat sedangkan Olly Dondokambey juga mantan pimpinan badan anggaran dari Fraksi PDI-Perjuangan.

KPK juga sedang mendalami keterlibatan Alex Noerdin dalam kasus ini.

“Kita belum tahu soal Alex, mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) ini ada info-info yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 1 Oktober 2014.

Rizal Abdullah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ciptra Karya Sumatera Selatan yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 untuk Mohammad El Idris Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Rizal mengaku mendapatkan komisi berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan kemudian uang Rp100 juta tunai pada akhir 2010 dari El Idris.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya komisi 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan Wisma Atlet.

Kasus Wisma Atlet sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain Muhammad Nazaruddin mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang direktur marketing Permai Grup, Wafid Muharam mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan El Idris Olahraga serta pemilik PT DGI. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs