Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memanggil Jero Wacik mantan Menteri ESDM sebagai tersangka korupsi, terkait kasus dugaan pemerasan dengan menggunakan jabatannya selama masih menjabat sebagai Menteri ESDM.
Johan Budi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Radio Suara Surabaya, Kamis (9/10/2014), mengatakan, kali ini Jero Wacik dipanggil sebagai tersangka di tingkat penyidikan.
“Hari ini, KPK memang melakukan pemeriksaan terhadap JW. Dalam pemeriksaan kali ini status beliau sudah ditingkatkan sebagai terangka di tingkat penyidikan,” katanya.
KPK menetapkan JW sebagai tersangka dengan dua alat bukti permulaan yang dianggap sudah cukup.
“Setiap KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentu harus ada dukungan alat bukti permulaan yang cukup, dalam hal ini sudah ada dua alat bukti yang terkumpul,” jelas Johan.
Ditanya mengenai soal adanya rencana penahanan terhadap tersangka seusai pemeriksaan, Johan Budi mengaku belum ada rencana terkait penahan tersebut.
“Soal penahanan, saya selaku juru bicara belum dikasih tahu, saya kira dari KPK belum ada rencana untuk melakukan penahan terhadap terhadap tersangka JW seusai proses pemeriksaan nanti,” jelasnya.
Jero Wacik mantan Menteri ESDM yang diduga melakukan pemerasaan, dikenai pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP, yang membahas soal penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat negara untuk memaksa atau memeras seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(nif/ipg)