Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Istri dan Menantu Suryadharma Ali

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yaitu Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di Jakarta, Rabu (16/7/2014) seperti melansir Antara.

Rendhika diketahui sudah hadir di KPK namun ia tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya, sedangkan Wardhatul belum hadir.

Selain Rendhika dan Wardhatul, KPK memanggil Ketua Umum Angkatan Muda Kabah, organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Joko Purwanto dan istrinya Deasy Aryani Larasati serta ajudan Suryadharma saat masih menjabat sebagai menteri agama yaitu Ivan Adhitira.

Kelima orang tersebut diketahui menjadi bagian rombongan besar saat Suryadharma Ali berangkat haji ke Mekkah pada 2012 lalu yang totalnya berjumlah 34 orang dengan sebagian besar mereka adalah kerabat dan kolega menteri.

Bersama mereka juga masih ada sejumlah anggota DPR dari fraksi PPP, partai asal Suryadharma.

KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali pun mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs