Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Husnan Bey Fananie mantan staf khusus Menteri Agama Suryadharma Ali kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK yang dilansir Antara Senin (6/10/2014).
Husnan diketahui sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan partai asal SDA. Kemudian, dia diangkat pada Juni 2012 sebagai anggota DPR pergantian antar waktu dan masuk di Komisi I DPR, pada pemilu 2014 lalu ia juga menjadi calon anggota legislatif daerah pemilihan Jawa Barat III.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Meski dekat dengan SDA, namun Husnan tidak masuk dalam rombongan haji yang berangkat bersama dengan Suryadharma pada 2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.(ant/ono/dwi)