Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Fuad Bawazier ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.
“Saya tidak diperiksa, mau ketemu orang saja,” ujar Fuad di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2014) seperti dilaporkan Antara.
Namun saat dikonfirmasi ke Johan Budi pihak Juru Bicara KPK, Fuad memang diperiksa dalam kasus TPPU Wawan.
“Pemeriksaan tambahan, Fuad Bawazier sebagai saksi kasus TPPU untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” kata Johan.
KPK dalam kasus ini sudah menyita 73 mobil dan 1 motor besar terkait Wawan yang terdiri atas berbagai merek seperti Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Wawan disangkakan pasal pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar
Selain pencucian uang, adik Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi alat kesehatan (alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, serta korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar mantan ketua Mahkamah Konstitusi terkait pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa Pilkada Banten sebesar Rp7,5 triliun.
Terkait kasus dugaan suap dalam Pilkada Lebak, Wawan didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.
Dalam dugaan pemberian hadiah terkait pilkada Banten, Wawan didakwa berdasarkan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.
Sedangkan dalam dugaan korupsi Alkes Banten dan Tangerang Selatan, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ant/dwi)