Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Sita Mobil Fuad Amin

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil Fuad Amin Imron ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap untuk Fuad terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura.

Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK mengatakan, untuk hari ini, KPK kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset harta kekayaan Fuad yang diduga hasil korupsi.

“Yang penting hari ini adalah dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset harta kekayaan yang diduga hasil korupsi,” kata Bambang di Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Rabu (24/12/2014).

Priharsa Nugraha kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK menyatakan bahwa untuk hari ini, KPK telah menyita 5 mobil dan 1 motor di salah satu lokasi di Jakarta.

Mobil-mobil tersebut adalah Toyota Alphard bernomor polisi B 1250 TFU, mobil Kijang Innova silver bernomor polisi B 1824 TRQ, Honda CRV hitam berpelat B 1277 TJC, Suzuki Swift putih berpelat B 1683 IOM dan Toyota Camry hitam bernomor B 1341 TAE dan sudah berada di gedung KPK.

Sebelumnya, pada Senin (22/12/2014) lalu, KPK sudah menyita dua mobil Fuad di garasi rumah mewahnya di Jalan Raya Saksak, Kelurahan Kraton Kecamatan Kota, Bangkalan.

Kedua mobil yang disita KPK itu masing-masing jenis Alpard warna putih dengan nomor polisi L 1956 M dan mobil Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi M 1299 GC.

Sekadar diketahui, kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada Senin (1/12/2014). Selanjutnya pada Selasa (2/12/2014) dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan, mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Tersangka lain adalah Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta. (ant/nif/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs