Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Erik Satrya Wardhana anggota Komisi VI dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di Jakarta, Jumat (25/7/2014) seperti melansir Antara.
Erik sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Kamis (17/7/2014) namun tidak memenuhi panggilan sehingga dijadwalkan ulang.
Selain Erik KPK juga memeriksa Wardatun N Soenjono istri Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz. Wardatun diketahui telah hadir di KPK.
Suami Wardatun, Irgan telah diperiksa KPK kemarin. Dalam pemeriksaannya tersebut, Irgan mengaku menyerahkan bukti peneriman uang untuk pembayaran tiket pergi penerbangan.
Irgan juga mengatakan bahwa ia memang meminta untuk berangkat ibadah haji bersama mantan menteri agama Suryadharma Ali pada 2012 lalu.
KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktek nepotisme karena Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun meski rombongan tersebut tetap membayar untuk berangkat haji.
Sejumlah anggota rombongan haji Suryadharma Ali telah diperiksa KPK antara lain istrinya, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono serta anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati. Suryadhama mengajak 34 orang untuk melakukan ibadah haji pada 2012.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota, KPK dalam kasus pun menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali Mantan Menteri Agama dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. (ant/dwi/rst)