Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kyai Haji Noer Muhammad pimpinan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di Jakarta, Rabu (13/8/2014) seperti dilansir Antara.
KH Noer M. Iskandar sebelumnya pernah dipangil KPK pada 21 Juli 2014 lalu bersama dengan istrinya Nur Djazilah namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baik Noer M Iskandar maupun Nur Djazilah diketahui ikut dalam rombongan haji bersama dengan Suryadharma pada 2012 bersama dengan sejumlah anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan beberapa kerabat dan orang dekat Suryadharma.
Selain KH Noer M. Iskandar, KPK juga mengagendakan pemeriksaan mantan anggota DPR dari Komisi VIII yang bermitra dengan Kementerian Agama, Chairun Nisa serta pihak swasta Saleh Badegil.
KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktek nepotisme karena Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun meski rombongan tersebut tetap membayar untuk berangkat haji.
Sejumlah anggota rombongan haji Suryadharma Ali telah diperiksa KPK antara lain istrinya, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono serta anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati. Suryadhama mengajak 34 orang untuk melakukan ibadah haji pada 2012.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota, KPK dalam kasus ini pun menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah di Arab Saudi. (ant/dwi/ipg)