Minggu, 24 November 2024

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen ESDM

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Rida Mulyana Direktur Jenderal Direktorat Energi Baru, Terbarukan dan Konvensi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dalam beberapa proyek anggaran 2012.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno),” kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di Jakarta, Senin (12/5/2014) seperti dilaporkan Antara.

Waryono menjadi tersangka untuk dugaan korupsi dalam tiga proyek yaitu pertama kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, kedua kegiatan sosialisasi hemat energi dan ketiga kegiatan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM sejak 7 Mei lalu.

Selain Rida Mulyana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Sekretarian Jenderal ESDM, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Kementerian ESMD lain.

Mereka adalah Kasubdit Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM dan Sri Utami Bendahara Yayasan Pertambangan dan Energi.

Selanjutnya Susyanto Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kementerian ESDM yang juga mantan kepala bagian belanja pada Biro keuangan, Didi Dwi Sutrisnohadi Setjen ESDM Parlaungan Simatupang, mantan Kabiro Keuangan ESDM, Arief Indarto mantan kabiro umum Setjen Kementerian ESDM, Indriyati pegawai kabiro kepegawaian dan organisasi dan Agus Salim Kepala pusat pengelolaan barang milik negara.

Total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp.25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp.9,8 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Waryono Karno sebelumnya. KPK pada 16 Januari 2014 telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs