Sabtu, 23 November 2024

KPK Dalami Peran Anggota DPR Pemilik Bisnis Haji

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan anggota DPR yang memiliki bisnis haji terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali Mantan Menteri Agama saat itu.

“Jadi banyak di situ di komisi VIII (bidang Agama), ada dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan),” kata Abraham Samad Ketua KPK di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, seperti yang terlansir di Antara, Selasa (2/12/2014).

Melani Leimena Suharli Mantan Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat diketahui memiliki perusahaan perjalanan haji Al Amien Universal yang membawa sekitar 34 anggota DPR dalam rombongan haji Suryadharma Ali pada ibadah haji 2012, juga sudah mengalami pemeriksaan oleh KPK.

“Jadi kita harus dalami dong. Tapi tidak cuma dia, banyak. Jadi sebenarnya SDA (Suryadharma Ali) itu cuma pintu masuk menurut saya untuk membongkar benang kusut dalam pengelolaan ibadah haji yang selama ini membuat orang semakin menderita,” tegas Abraham.

Abraham pun mendorong agar Suryadharma ALi untuk segera membuka kroni-kroninya yang terlibat.

“Harus dia (Suryadharma) tunjuk dong, jangan sendiri-sendiri, karena kita yakin di komisi yang membidangi itu, orang yang punya keterkaitan cukup kuat lah. Itu yang mau kita dalami makanya sehingga lama,” jelasnya.

Sekadar diketahui, KPK dalam kasus ini menduga adanya pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1,1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 34 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.

Suryadharma Ali dari PPP tersebut, menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.(ant/nif/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs