Anggota unit Resere Kriminal (Reskrim) Polsek Karang Pilang meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan penggrebekan di kawasan Tambaksari, Surabaya. Polisi berhasil mengamankan Agus Pramono (38) warga Kampung Tuwowo GG III B, Kapasmadya, Tambaksari, Surabaya.
AKP Andik Gunawan Kapolsek Karang Pilang mengatakan, penggrebekan dilakukan karena di rumah tersangka disinyalir dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari penggrebekan yang dilakukan, pihaknya menemukan enam poket sabu-sabu siap edar yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, juga menemukan 12 poket sabu-sabu siap edar di dalam kamar tersangka.
“Kami mengamankan 18 poket sabu-sabu yang siap diedarkan saat penggrebekan. Pelaku mengaku sudah sekitar tujuh bulan mengedarkan sabu-sabu,” kata AKP Andik Gunawan kepada wartawan, Minggu (28/9/2014).
Dia menambahkan, penggerebekan berawal dari adanya informasi masyarakat jika di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar tersangka merupakan pengedar sabu-sabu.
Kapolsek juga mengatakan, selain mengamankan 13,7 gram sabu-sabu yang telah dibungkus menjadi 18 poket, pihaknya juga mengamankan barang bukti bukti timbangan, pipet kaca, dua skop plastik, empat sedotan, dan uang tunai Rp 22.081.000.
“Tersangka mengaku sabu-sabu dibeli dari kawasan Rebesan, Bangkalan, Madura. Satu gramnya pelaku membeli Rp 1.400.000 dan dijual kembali Rp 1.600.000. Sedangkan pemasok sabu asal Madura berinisial M, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wak)