Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diduga menerima dana hingga Rp9,9 miliar sebagai hasil dari tindakan pemerasan saat Jero menjabat sebagai menteri ESDM sejak 2011.
“Dana-dana yang di-generate (dihasilkan) menurut penyelidikan dari penyalahgunaan wewenang tersangka nilainya sementara Rp9,9 miliar,” kata Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Rabu (3/9/2014).
KPK pada hari ini mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM dalam jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.
“Pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar, untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan maka dimintalah agar dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian itu seperti supaya dana operasional (menteri) lebih besar,” jelas Bambang.
Contoh pengadaan yang dilakukan adalah pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu.
“Misalnya dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu adalah fiktif,” tambah Bambang.
Namun Bambang menolak menjelaskan siapa orang-orang yang diduga diperas oleh Jero Wacik.
“Kami tidak dalam posisi menjawab pertanyaan (pihak yang diperas) itu saat ini, saatnya dalam rumusan dakwaan akan dijelaskan,” ungkap Bambang.
Bambang juga tidak menjelaskan ke mana saja dana Rp9,9 miliar tersebut mengalir.
“Aliran dana memang ke mana-mana, tapi kami tidak memberikan konsentrasi ke sana tapi yang jelas hal ini terjadi pada 2011-2012 pasca dia jadi menteri (ESDM) dan dana yang diterima adalah Rp9,9 miliar,” ungkap Bambang.
Padahal KPK sendiri sudah pernah memanggil istri Jero Wacik yaitu Triesnawati Wacik dan anaknya dalam penyelidikan kasus ini, termasuk juga memanggil staf khusus kepresidenan Daniel Sparingga.
“Betul KPK telah memeriksa istri dan anak tersangka, tapi kosentrasi KPK hanya pak JW sebagai kapasitas tersangka, konsentrasi KPK adalah dana yang didapat atau diterima pak JW, tidak ke pihak yang lain,” tegas KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. (ant/nif/rst)
Teks Foto :
– Jero Wacik Menteri ESDM
Foto : Nusaonline.com