Guna memantau peredaran dan penggunaan beras utamanya beras untuk rakyat miskin (raskin) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama 32 Kejaksaan Negeri (Kejari) membentuk tim pemantau, menjelang Idul Fitri.
Dipimpin langsung oleh Febry Adriansyah asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, tim pemantau bergerak melakukan pemantauan peredaran beras di Perum Bulog sesuai Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2012.
Dari laporan sementara yang disampaikan Romy Arizyanto kepala sie penerangan dan hukum (Kasiepenkum) Kejati Jawa Timur, sekurangnya 25 Perum Bulog diseluruh wilayah Jawa Timur sudah didatangi oleh tim.
“Dan dari pemantauan itu, kami masih belum menemukan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan peredaran maupun penimbunan beras di 25 Perum Bulog yang sudah kami pantau,” terang Romy Arizyanto kepada wartawan, Rabu (16/7/2014).
Bila nantinya ditemukan penyalahgunaan terkait dengan peredaran beras bersubsidi tersebut maka tim pemantau akan segera melakukan pelaporan dan menerjunkan tim Pidsus untu menindak.(tok/rst)