Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai Jawa Timur hingga saat ini belum serius menerapkan Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Jamaluddin, Sekjen KAJS pada suarasurabaya.net, Senin (3/2/2014) mengatakan selama sebulan pelaksanaan BPJS, masih ada sebanyak 13.341.538 jiwa rakyat Jawa Timur yang belum tercover BPJS.
“Ada 45 persen penduduk yang sudah tercover itupun adalah peralihan otomatis dari Jameksmas, Jamsostek, dan Askes,” kata Jamaluddin.
Peserta Jamkesmas di Jawa Timur mencapai 14.001.871 jiwa, PNS 2.163.139 jiwa, TNI 171.846 jiwa, Polri 71.542 jiwa dan Jamsostek 922.369 jiwa.
Menurut Jamal, pelayanan BPJS di Jawa Timur juga sangat buruk. “Di lapangan banyak penyimpangan. Peserta yang rawat inap lebih tujuh hari diminta untuk pulang. Padahal belum sembuh,” ujarnya.
Selain itu, jika sebelumnya masyarakat yang berpenyakit kronis bisa memperoleh rujukan yang berlaku selama tiga bulan dan obat satu bulan, tapi saat ini dibatasi hingga peserta harus bolak-balik ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan rujukan dan obat karena obat yang dibutuhkan hanya bisa digunakan untuk satu pekan. “Biaya rontgen dan periksa darah juga masih harus bayar. Padahal harusnya gratis,” kata dia.
Tak hanya itu, dari sisi administrasi, kartu peserta BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan hingga saat ini juga belum juga diterima oleh peserta. (fik)