Kebijakan Pemerintah terhadap pembatasan jam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, ternyata tidak berpengaruh terhadap hasil penjualan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Surabaya.
Meski pihak Pertamina telah melaksanakan kebijakan Pemerintah untuk melayani pembelian BBM Solar bersubsidi dari pukul 08.00 – 18.00 WIB, namun tidak terjadi antrean konsumen di SPBU. Bahkan, volume penjualan solar di SPBU masih stabil.
Sunaryo Manager SPBU Rungkut Industri Raya mengatakan, sesuai dengan surat pemberitahuan dari Pertamina, pihaknya telah memberlakukan pembatasan jam penjualan Solar sejak Senin (4/8/2014). Kebijakan tersebut menurutnya tidak terlalu berpengaruh terhadap volume pembelian konsumen.
“Setelah mendapatkan surat edaran, kami langsung melaksanakan kebijakan tersebut. Sejak diberlakukan, untuk volume pembelian konsumen tidak ada perubahan. Tetap normal 8.000 liter perhari,” kata Sunaryo kepada suarasurabaya.net, Rabu (6/8/2014).
Dia menambahkan, meski demikian, awalnya banyak pengusaha yang mengkonfirmasi kebijakan pembatasan jam penjualan Solar tersebut. “Tapi mereka juga bisa memahami dengan kebijakan pemerintah itu,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan upaya untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut dengan pemasangan spanduk, dan pamflet di setiap mesin pengisian solar di SPBU. Selain itu, petugas yang melayanani pembelian solar juga memberikan informasi tersebut kepada setiap konsumen.
“Kami juga melakukan penguncian tuas pengesian solar jika batas waktu pelayanan yang ditetapkan sudah habis. Ini untuk antisipasi agar petugas tidak melayani penjualan solar di atas pukul 18.00 WIB.
Sekadar diketahui, pihak Pertamina telah menentukan SPBU mana saja yang harus menjalankan kebijakan pembatasan jam penjualan BBM jenis solar bersubsidi. Di Surabaya, ada dua SPBU yaitu SPBU Rungkut Industri Raya no.10, Surabaya dan SPBU Sidotopo Lor no.49-51, Surabaya. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Suasana antrean konsumen solar di SPBU Rungkut masih tetap normal.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net