Jumat, 22 November 2024

Izin Pengelolaan Kawan Pesisir Harus Diperjelas

Laporan oleh Teguh Ardi Srianto
Bagikan

Mekanisme perizinan kawasan pesisir harus diperjelas untuk mencegah terjadinya perusakan.

Sjarief Widjaja Sekjen Kementrian Perikanan dan Kelautan mengatakan dengan adanya mekanisme itu, maka akan ada pengendalian dalam setiap proses investasi di kawasan pesisir.

“Kalau dulu setiap investasi dan pemanfaatan kawasan pesisir belum ada aturan yang jelas, maka dengan adanya Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sekarang semua pemanfaatan kawasan pesisir harus melewati perizinan yang tegas dan jelas,” kata Sjarief, Rabu (7/5/2014).

Menurut Sjarief, dalam memanfaatkan kawasan pesisir perlu diperhatikan beberapa hal, diantaranya tentang hak-hak masyarakat tradisional, pengembangan investasi dengan melibatkn beberapa pihak, menyusun mekanisme perizinan yang melibatkan masyarakat di sekitar pesisir dan memperhatikan konsep konservasi untuk kawasan pesisir.

Dikatakan Sjarief, dalam menggandeng investor untuk mengelolah kawasan pesisir harus diperhatikan beberapa hal utama, diantaranya investasi yang dilakukan harus bisa melibatkan dan mensejahterakan masyarakat sekitar pesisir.

Sementara Sudirman Saad Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan mengatakan, untuk mengatur banyak kepentingan di kawasan pesisir keberadaaan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sangat penting.

“Undang-undang nomor 1 tahun 2014 itu, merupakan revisi dari UU nomor 27 tahun 2007 yang peranannya sangat strategis dalam mengatur kepentingan banyak pihak, untuk menggunakan potensi yang ada di kawasan perairan laut,” jelas Sudirman. (tas/dwi)

Teks Foto :
– Sjarief Widjaja Sekjen Kementrian Perikanan dan Kelautan.
Foto : Teguh suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs