Sabtu, 23 November 2024

Izin LK Sudah Ada, Pertukaran Satwa Tidak Bisa Sembarangan

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Satwa baru di KBS wajib melalui sejumlah prosedur. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Meski izin Lembaga Konservasi (LK) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut RI) sudah dikantongi oleh manajemen PDTS-KBS, soal pertukaran satwa tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Tidak bisa sembarangan. Tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang sudah ada. Bukan karena izin LK dari Kemenhut sudah dikantongi kemudian pertukaran satwa bisa dilakukan secara sembarangan. Ini tentunya akan menyalahi prosedur juga,” terang Fuad Hasan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PDTS-KBS.

Pertukaran satwa, lanjut Fuad, memang menjadi satu di antara agenda yang sudah dijadwalkan bakal dilaksanakan, seiring dengan telah dikantonginya izin LK dari Kemenhut Republik Indonesia. Ini juga sebagai alternatif untuk mengurangi jumlah satwa di KBS yang mengalami over populasi.

“Selain mengurangi over populasi satwa, pertukaran satwa dimaksudkan juga untuk mendatangkan jenis satwa baru yang sebelumnya belum ada di KBS,” tambah Fuad.

Namun demikian, pertukaran satwa yang satu diantara persyaratannya adalah memperoleh izin pengelolaan sebagai lembaga konservasi dari Kementerian Kehutanan, tidak boleh dilakukan sembarangan dan menyalahi prosedur.

“Ada banyak prosedur yang harus dilalui atau diikuti dalam rangka pelaksanaan pertukaran satwa. Selain izin LK dari Kemenhut, masih ada beberapa prasyarat lainnya yang juga wajib dipenuhi agar proses pertukaran satwa tidak ilegal dan seuai dengan prosedur,” tukas Fuad Hasan pada suarasurabaya.net, Selasa (2/9/2014).(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs