Minggu, 8 September 2024

Instansi Rawan Langgar Aturan Larangan Mobdin Mudik

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Hampir semua instansi, rawan untuk melanggar aturan larangan penggunaan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran tahun ini.

“Menurut saya, sulit memang kalau kita mengidentifikasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana, instansi mana yang paling banyak melanggar. Tapi memang peluangnya bisa merata untuk semua instansi”, ujar Dr. Hendro Wardono, Pengamat Pemerintahan dan Politik.

Meski sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Kemenpan & RB dan juga himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaksanaan di lapangan tergantung pada sistem pengawasan, komitmen instansi dan juga kepala daerah .

“Semua kembali lagi kepada ketegasan gubernur, bupati sebagai kepala daerah. Komitmen untuk menindak tegas anak buahnya yang melanggar itu, karena memang sudah himbauan bukan hanya himbauan dari kepala daerah tapi instansi yang memang yang berwenang untuk itu,” jelasnya.

SKPD yang bersangkutan juga harus memberi contoh yang baik, mulai dari kepalanya sehingga benar-benar konsisten dengan komitmennya.

Modus-modus yang biasanya dipakai untuk tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, yaitu dengan menghitamkan platnya.

” Platnya ini diganti dengan plat item, jadi susah kan itu mengidentifikasi di lapangan. Mungkin hanya polisi yang bisa karena ada kode-kode tertentu,” kata Dokter Hendro Wardono.

Larangan menggunakan mobil dinas bukanlah hal yang baru tapi hampir setiap tahun pelanggarannnya itu berulang. Hal itu dikarenakan pengawasannya lemah dan kemungkinan main mata dengan petugas kesekretariatan yang membuat beberapa mobil dinas masih ditemui untuk dipakai mudik lebaran. (nin/ain/dwi)

Foto: Ilustrasi

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
26o
Kurs