Muhammad Misbakhun inisiator hak angket bank Century terus mengikuti sidang bailout bank Century dengan Budi Mulia mantan deputi Gubernur bank Indonesia sebagai terdakwa.
Ketika saksi-saksi dihadirkan dalam persidanganpun, Misbkhun juga hadir mulai dari Sri Mulyani Indrawati mantan Menkeu yang juga ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jusuf Kalla mantan Wapres, sampai Boediono mantan gubernur BI yang berlangsung saat ini.
Kata Misbakhun, pandangannya selaku inisator Hak Angket, JPU seharusnya tidak boleh melewatkan pertanyaan-pertanyaan ini pada Boediono.
1. Mengkonfirmasikan ke Pak Boediono soal perubahan data oleh Raden Pardede sekretaris KSSK perihal permintaan dana dari 1,7 Triliun menjadi 632 Milyar. Satu diantaranya Heru Kristiyana direktur BI, dalam keterangannya mengatakan bahwa Boediono tahu perihal perubahan tersebut.
2. Perihal CAR Bank Century yang dipakai dasar acuan oleh BI untuk mengucurkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). CAR per 30 September 2008 atau per 31 Oktober 2008.
3. Apa dasar pemikiran yang dipakai oleh BI saat merubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No: 26/10/PBI 31 Oktober 2008 tentang FPJP menjadi PBI Nomor 30/10/PBI 14 November 2008 dan persyaratan CAR diturunkan menjadi hanya positif saja.
4. Tahukah Boediono bahwa pengucuran uang FPJP lebih dulu keluar sebelum akte notarisnya ditanda tangani.
5. Isi rapat tertutup KSSK tanggal 21 November 2008 di kantor Menteri Keuangan yang dihadiri Sri Mulyani Indrawati selaku ketua KSSK, Boediono anggota KSSK, dan Raden Pardede sekretaris KSSK serta legal konsul. Harus dibuka apa isi rapat tersebut dan apa pendapat hukum legal konsul dalam rapat tersebut.
Menurut Misbakhun, Sampai saat ini JPU baru memperdengarkan beberapa rekaman rapat dan mempertanyakan ke saksi suara siapa ini dan suara siapa itu dalam rapat.(faz)
Teks Foto :
– Boedino saat menjadi saksi bagi Budi Mulya dalam kasus Bank Century
Foto : Muhammad Misbakhun inisiator hak angket bank Century untuk suarasurabaya.net