Dengan disahkannya Perda Perlindungan Pohon oleh DPRD Surabaya, Jumat (22/8/2014) ini, maka warga Kota Surabaya tidak bisa lagi sembarangan menebang pohon, terutama yang ada di daerah milik jalan.
Dalam Perda ini, diatur adanya sanksi penggantian 1 pohon yang dirusak atau ditebang dengan minimal 10 pohon dengan spesifikasi diameter minimal sama pada lokasi berdekatan dengan pohon yang ditebang atau dirusak. Inilah pendapat masyarakat dalam #Diskusi #SSToday di Facebook fanspage e100, terkait Raperda DPRD Surabaya.
Akun Choirul Efendy via fanspage e100, menuliskan pendapatnya yang tidak yakin terhadap Perda tersebut, “gk yakin…gk mungkinlah krn spesifikasi sama seandainya kita tebang yg ukuran besar trus akan kita ganti yg sebesar itu juga 10x lg…gk msuk akal.” Menurutnya, akan sulit untuk memenuhi denda tersebut, jika pohon yang ditebang berukuran besar.
Akun Nur Hadi, mengungkapkan jika ada komitmen yang sungguh-sungguh dari Pemkot, maka Perda tersebut akan berjalan lancar, “klu ada komitmen yg sungguh2 dr pemkot ntuk menegakkan aturan itu, pasti bisa. tentunya hrs ada kepengawasan dr pemkot.”
Sedangkan pendapat dari akun Cak Wahyudiono, mempertanyakan jika keberadaan pohon tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat tindakan apa yang harus dilakukan. “Kalau menebang keperuntukannya melindungi jaringan listrik supaya tidak padam karena terkena pohon bagaimana ?”
Berbeda lagi dengan pendapat dari akun Troy Tri Jzandro yang mengungkapkan, siapa yang akan menanggung jika pohon-pohon tumbang dan menimpa pengguna jalan. “Giliran kena musibah pohon tumbang. siapa mau tanggung jwb?? kena 1 mobil ganti 10 mobil ?”, ungkapnya pada fanspage e100.
Hal senada disampaikan Rizal Nur Dharmawan dalam akunnya: “Boleh saja asal pihak terkait lebih rajin merawat pohon yg terindikasi menggangu lingkungan..kabel listrik tentunya agar tidak terjadi hal yg tidak diinginkan. Intinya pihak terkait wajib lebih disiplin merawat pohon2 nya demi keselamatan warga sekitar.”
Sementara itu Tunung Budianto dalam akunnya menuliskan perlunya sosialisasi sebelum diberlakukan Perda tersebut: “Apabila Perda tsb dilaksanakan, maka diperlukan sosialisasi terlebih dahulu, zone kawasan yg ditetapkan, shg masyarakat tahu tdk akan menebang, bahkan turut dilibatkan menjaga zone/kawasan tsb. Setuju pengaturan tsb, positifnya sbg kota metropolis tentunya menjaga keseimbangan ekosistem melalui penghijauan diantaranya. Perlakuan yg sama atas Perda tsb, jangan krn cukong2 trs tdk ditindak bila melanggar…demikian.”
Sekadar diketahui, Perda Perlindungan Pohon diterapkan agar ruang terbuka hijau di Surabaya makin luas dan membuat kota ini makin nyaman dihuni warganya.
Untuk diketahui, pada Jumat (22/8/2014), DPRD Surabaya mengesahkan 3 Raperda jadi Perda. Selain Raperda Perlindungan Pohon, juga disahkan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Raperda Hutan Kota.(nif/ipg)