Untuk mendapatkan pengakuan sebagai sebuah bangunan yang masuk kategori green building, ternyata tak semudah yang dibayangkan. Tak cukup dengan mempercantik bangunan dengan dominasi warna hijau apakah dengan pengecatan atau dengan memperbanyak tanaman.
Sebuah bangunan masuk kategori Green building ternyata haruslah memenuhi beragam kriteria. Di Indonesia sendiri, ada sebuah lembaga bernama Green Building Council Indonesia (GBCI) yang konsen untuk mendorong terciptanya gedung-gedung hijau ramah lingkungan ini.
GBCI sendiri merupakan sebuah lembaga nirlaba yang berkomitmen penuh terhadap pendidikan masyarakat dalam mengaplikasikan praktik-praktik terbaik lingkungan dan memfasilitasi transformasi industri bangunan global yang berkelanjutan.
GBCI merupakan Emerging Member dari World Green Building Council (WGBC) yang berpusat di Toronto, Kanada. WGBC saat ini beranggotakan 97 negara dan hanya memiliki satu GBC di setiap negara.
GBCI sendiri didirikan pada tahun 2009 dan salah satu programnya adalah menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Bangunan Hijau di Indonesia berdasarkan perangkat penilaian khas Indonesia yang disebut Greenship.
Di Indonesia, Greenship sebagai sebuah sistem rating terbagi atas enam aspek yang terdiri dari :
1. Tepat Guna Lahan (Appropriate Site Development/ASD)
2. Efisiensi Energi & Refrigeran (Energy Efficiency & Refrigerant/EER)
3. Konservasi Air (Water Conservation/WAC)
4. Sumber & Siklus Material (Material Resources & Cycle/MRC)
5. Kualitas Udara & Kenyamanan Udara (Indoor Air Health & Comfort/IHC)
6. Manajemen Lingkungan Bangunan (Building & Enviroment Management)
Masing-masing aspek terdiri atas beberapa Rating yang mengandung kredit yang masing-masing memiliki muatan nilai tertentu dan akan diolah untuk menentukan penilaian. Penilain dari GBCI ini selanjutnya berupa silver, gold dan platinum yang akan disematkan pada gedung yang dinilai. (fik/rst)