Pangsa pasar mainan anak cukup terbilang besar, karena jumlah populasi anak berusia 0 hingga 14 tahun mencapai angka jutaan. Dari data sesnsus penduduk tahun 2010 saja diketahui populasi anak sebanyak 68,6 juta jiwa.
Akan tetapi produk mainan yang banyak beredar di Indonesia selama ini belum memiliki standar keamanan. Sehingga belakangan banyak ditemukan mainan yang jutru berbahaya. Seperti mainan yang ditemukan mengandung zat kimia berbahaya atau maianan yang secara bentuk dapat melukai anak-anak.
Dengan dasar ingin melindungi anak-anak dari masalah keamanan, keselamatan, dan kesehatan, maka pemerintah pengeluarkan peraturan No 55 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI untuk mainan anak.
Lalu mainan seperti apa saja yang akan dikenakan wajib SNI?
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian yang dikeluarkan pada 11 November 2013 lalu, jenis mainan yang wajib ber-SNI dengan pos tarif (HS Code) antara lain :
1. Baby walker dari logam (Ex 9403.20.90.00) dan dari plastik (9403.70.10.00),
2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu, kereta boneka (9503.00.10.00),
3. Boneka, bagian dan aksesorinya (9503.00.21.00, 9503.00.22.00, dan 9503.00.29.00),
4. Kereta listrik, termasuk rel, tanda, dan aksesori lainnya (9503.00.30.00),
5.Perabot rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak (9503.00.40.10 dan 9503.00.40.90),
6. Perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik (9503.00.50.00),
7. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia (9503.00.60.00),
8. Puzzle dari segala jenis (9503.00.70.00),
9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang, perangkat penyusun kata, perangkat penyusun dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan (9503.00.91.00),
10. Tali lompat (9503.00.92.00),
11. Kelereng (9503.00.93.00),
12. Mainan lainnya selain yang tersebut di atas yang terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak:
– Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik.
– Senapan/pistol mainan.
– Mainan lainnya memiliki nomor pos tarif 9503.00.99.00.
Sedangkan mainan yang dikecualikan tidak mempunyai HS Code hanya ada tiga jenis yakni :
– jika mainan tersebut digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT-SNI,
– Mainan itu memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan skill,
– Serta mainan yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus. (berbagai/ain/rst)
Foto : Ilustrasi Puzzle