Jumat, 22 November 2024

Hukum Berat Pelaku Kriminalisasi Satwa di KBS

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Pelaku kriminalisasi terhadap satwa-satwa koleksi KBS, ditegaskan Pramudya Harzani aktivis pemerhati satwa, tidak hanya sekedar harus dihukum. Tetapi harus dihukum dengan seberat-beratnya.

“Jangan sekedar dihukum saja. Tetapi harus dihukum seberat-beratnya. Selain sebagai efek jera juga untuk mengingatkan orang lain agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap satwa, termasuk satwa-satwa yang jadi koleksi KBS,” tegas Pramudya Harzani, Sabtu (25/1/2014).

Kriminalisasi satwa, seperti memperjualbelikan satwa, atau menukar satwa dengan benda lainnya, kata Pramudya, seharusnya tidak boleh terjadi dalam lingkungan konservasi seperti di dalam kebun binatang.

Satwa, lanjut Pramudya, secara internasional tidak hanya dilindungi karena kelangkaannya, tetapi lebih dari itu, satwa adalah milik seluruh umat manusia, dan oleh karenanya, setiap manusia punya tanggung jawab melestarikan serta menjaga keberadaannya.

“Dan mereka yang dengan sengaja melakukan kriminalisasi terhadap satwa, memang harus dihukum berat. Karena bisa kita bayangkan jika satwa kemudian punah, gara-gara kita tidak menjaga dan melestarikannya, lalu bagaimana generasi masa depan mengenali Gajah, Jerapah, Kera, Kudanil?” tanya Pramudya.

Menyoal sinyalemen pertukaran satwa dengan barang di KBS, Pramudya Harzani yang juga anggota board of advisor Jakarta Animal Aid Network (JAAN), menegaskan bahwa jika kriminalisasi terhadap satwa tersebut terbukti, Pramudya berharap pengelola KBS wajib menjatuhkan sanksi berat pada pelakunya.(tok/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs