Hari ini, Rabu, 30 April 2014 merupakan batas akhir pembayaran tunggakan tunjangan guru negeri yang nyantol di daerah.
Kalau sampai batas waktu itu tidak ada etikat untuk membayar, Kemdikbud terpaksa akan melapor ke aparat penegak hukum, karena uang itu hak orang lain.
Mohammad Nuh Mendikbud, Rabu (30/4/2014) mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP tunggakan tunjangan guru di seluruh Indonesia dari tahun 2010 sampai 2013 mencapai Rp 6 triliun.
Sedang anggaran yang telah ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan guru itu sebesar sebesar Rp 8 triliun.
Kata M Nuh, kalau tunjangan guru itu dibayar tepat waktu masih tersisa Rp 2 triliun. “Artinya kementerian tidak punya utang pada guru,” kata M Nuh.
Berdasarkan surat perintah Menteri Keuangan, surat rekomndasi Mendagri dan Kemdikbud, tunggakan tunjangan guru harus dibayar dimulai 9 April 2014 dan selambat-lambatnya 30 April hari ini.
“Tidak boleh dicicil harus sesuai dengan jumlah yang belum diibayar. Kalau tunggakannya lima bulan, harus dirapel,” kata Mendikbud pada Jose Asmanu reporter suarasurabaya.net.
Setelah pembayaran tunjangan guru yang nyantol di daerah itu sudah selesai, tunjangan triwulan berikutnya harus dibayar tiap tanggal 9 seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (jos/ipg)