Sabtu, 23 November 2024

Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Ini berdasarkan pasal yang dikenakan KPK terhadap Hadi Poernomo Ketua BPK seperti disampaikan Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2004).

Sebelumya, KPK menetapkan Hadi Poernomo mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004 sebagai tersangka kasus pajak. Kasus itu berupa permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).

Bambang menjelaskan, HP ( Hadi Poernomo ) dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Bambang, tahun pajak BCA itu terjadi pada 1999, tetapi baru diajukan pada 2003-2004. KPK saat ini sedang berkonsentrasi pada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukumnya.

“Perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak, itu yang sedang didalami KPK.” ujar Bambang.

Penetapan Hadi Poernomo yang saat ini menjadi Ketua BPK, bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke 67 tanggal 21 April 2014 ini.

Sementara Abraham Samad Ketua KPK menegaskan, HP (Hadi Poernomo) tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan atas wajib pajak atas SKPN (Surat Keterangan Pajak Nihil) BCA.

Kasus ini terjadi pada 17 Juli 2003, Bank Central Asia (BCA) mengajukan keberatan pajak Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH. Keberatan itu ditolak oleh Direktur PPH. Disinilah Hadi diduga ‘bermain’ dengan mengubah keputusan itu.(faz/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs