Pihak kepolisian akan memberlakukan larangan truk melintas dalam kota mulai H-4 lebaran. Polrestabes Surabaya akan memberlakukan larangan ini hingga pukul 00.00 WIB saat hari H lebaran.
AKBP Raydian Kokrosono Kasatlantas Polrestabes mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, untuk memasang rambu-rambu larangan melintas bagi truk di beberapa ruas jalan protokol, agar semakin kuat dasar hukumnya.
Dia menegaskan, bagi truk yang tetap melanggar peraturan tersebut, pihak kepolisian akan menindak dengan tilang dan denda Rp 500 ribu.
“Larangan truk masuk kota mulai H-4 hingga hari lebaran. Jika masih terdapat truk yang masuk kota akan kami tindak,” kata AKBP Raydian kepada wartawan, Rabu (23/7/2014).
Kasatlantas Surabaya menambahkan, saat ini kepadatan arus lalu lintas mulai terasa di jalan-jalan Surabaya, terutama jalur protokol. Kepadatan ini dikarenakan aktifitas perekonomian masyarakat yang mengalami peningkatan menjelang lebaran. Bahkan, kepadatan mulai dirasakan pada siang hari, dimana pada hari biasa terpantau lengang.
“Aktifitas perekonomian masyarakata meningkat, sehingga menyebabkan penambahan volume kendaraan di jalan,” ujarnya.
Raydian juga mengatakan, namun tidak semua truk dilarang masuk Surabaya. Ada beberapa kriteria truk yang masih diperbolehkan masuk, diantaranya, truk yang mengangkut sembilan bahan pokok (sembako), Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan truk yang mendapat izin resmi dari DLLAJ. (wak/rst)