Dua guru Jakarta International School (JIS) di Pondok Indah yakni NB dan FT ditetapkan Penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak.
”Tadi siang ada gelar perkara terhadap NB dangan FT statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Mengutip dari Antara, Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua guru itu namun yang bersangkutan tidak datang karena alasan berada di luar kota.
Rikwanto menyatakan penyidik Polda Metro Jaya merencanakan kembali pemanggilan NB dan FT sebagai tersangka pada awal pekan depan.
Meski tidak memenuhi panggilan penyidik, Rikwanto menyatakan pihaknya tidak khawatir mereka akan melarikan diri karena ada pengacara dari kedua tersangka tersebut.
Rikwanto menambahkan penyidik juga berencana memeriksa salah satu guru JIS lainnya yang masih berstatus saksi terlapor yakni ED pada Jumat (11/7/2014).
“ED masih kita dalami untuk melengkapi alat bukti yang lain,” ujar dia.
Menurutnya, salah satu korban yang juga murid taman kanak-kanak JIS mengaku tersangka memasukkan obat, namun penyidik masih mendalami kesaksian itu.
Sebelumnya, salah satu orang tua murid TK JIS melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan beberapa guru ke Polda Metro Jaya sekitar awal Juni 2014. (ant/ain/rst)
Foto: Sekolah JIS