Sabtu, 23 November 2024

Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik, Risma Tidak Bersalah

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan
Tri Rismaharini Walikota Surabaya sedang bergandengan tangan dengan orang utan. Foto: mongabay.co.id

Polda Jatim melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Singky Soewadji pengamat satwa, pada Selasa (28/10/2014).

Gelar perkara yang di lakukan pukul 09.00 hingga 14.00 tersebut, menghadirkan pihak pelapor, pihak terlapor, saksi ahli dan beberapa elemen yang lain seperti internal Polda dari Propam dan penyidik utama.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengatakan, dari gelar perkara tersebut, didapatkan bahwa Risma tidak terbukti bersalah.

“Hasil dari gelar perkara ini, didapatkan tidak cukup bukti bahwa Tri Rismaharini telah mencemarkan nama baik seperti yang dilaporkan oleh pelapor, sedangkan Singky Soewadji pihak tergugat lainnya telah terbukti telah melakukan pencemaran nama baik pelapor (Rahmat Shah) dengan adanya alat bukti beberapa postingan yang mencemarkan nama baik pelapor di akun facebooknya,” ungkapnya.

Dalam gelar perkara tersebut, dihadirkan pula tujuh orang saksi ahli dari berbagai bidang.

“Berdasarkan dari pemeriksaan sekitar 7 saksi yang dihadirkan termasuk ahli bahasa, ahli Hukum Pidana, dan ahli TI, semuanya kita gelar secara transparan,” papar Kombes Pol.

Untuk menindaklanjuti hasil dari gelar perkara tersebut, Kombes Pol Awi menambahkan, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Sekadar diketahui, Rahmat Shah tidak hanya melaporkan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Singky Soewadji pengamat satwa ke Polda Jatim atas tudingan pencemaran nama baik. Namun dia juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan saat ini gugatan tersebut sudah dalam proses sidang.(nif/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs