Sabtu, 23 November 2024

Gelapkan Mobil, Anggota TNI Gadungan Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Dua tersangka penggelapan mobil ditangkap nggota unit Resmob Polrestabes Surabaya, satu diantaranya mengaku-ngaku anggota intel TNI.Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Polisi meringkus dua orang pelaku penggelapan mobil rental, satu diantarnya mengaku-ngaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedua pelaku yang ditangkap anggota Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya yaitu Teguh Soemono (36) warga Griya Sedati Permai, Sidoarjo, dan M Sholeh Julinto (32) warga Jl. Surabaya II, Tegalsari nekat menggelapkan mobil

AKP Agung Pribadi Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah pemilik mobil rental Daihatsu Xenia hitam L 1839 YD atas nama Suyati warga Sukomanunggal melaporkan jika mobil miliknya dibawa kabur oleh penyewanya. Setelah melakukan penyelidikan, akhinya anggota dapat menangkap keduanya di Wisma Semeru.

“Kedua tersangka ditangkap wisma Semeru kedungdoro, saat sedang makan,” kata AKP Agung kepada wartawan, Minggu (30/11/2014).

Dia menambahkan, saat diintrogasi tersangka Sholeh mengaku jika saat menyewa mobil, dia mengatakan kepada korban jika temannya (Teguh-red) yang menyewa mobil anggota intel Yonif 512, Malang. Sehingga korban memberikan diskon harga sewa. “Tersangka menyewa mobil tiga hari, harga sewa perharinya Rp 300 ribu, karena Tersangka Sholeh bilang kepada korban yang menyewa anggota TNI, korban akhirnya memberikan diskon,” ujarnya.

Agung juga mengatakan, mobil itu disewa untuk berobat ke Pasuruan dan Madura. Namun setelah batas waktu yang telah ditentukan, mobil yang disewa tersebut tidak dikembalikan. Akhirnya korban menanyakan keberadaan mobilnya kepada tersangka Teguh, namun justru tersangka mengatakan bahwa mobil yang disewanya hilang saat di Madura.

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya,” kata dia.

Saat diintrogasi, tersangka Teguh mengaku jika mobil yang disewanya hilang saat dititipkan rekannya Holil di Madura. “Kami tidak lantas percaya begitu saja, atas pengakuan tersangka. Kami masih menyelidiki kasus ini, dan masih mencari Holil,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dompet yang berisi Kartu Tanda Anggota (KTA) angggota TNI Yonif 512 Malang atas nama Prada Bandi, sejumlah kartu idenitas dan SIM atas nama Bandi warga Malang. Serta Honda Revo nopol L 5087 PN yang dijadikan jaminan sewa mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipun dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (wak)

Teks Foto:
– Anggota unit Resmob Polrestabes Surabaya menunjukkan KTA TNI, dan kedua tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs