Sebanyak dua bocah yang masih di bawah umur terpaksa harus ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keduanya yaitu, AYK (17) warga Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya dan MSJ (17) warga Jl. Temanggung Baru Selatan Surabaya.
Anggota Polres menangkap dua bocah tersebut lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap LND (16) warga Jl. Tenggumung Karya Semampir Surabaya, hingga korban hamil lima bulan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua bocah ini mengaku melakukan tindak asusila tersebut karena sering melihat gambar serta video porno dari handphonenya.
AKP Lily Djafar Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, keduanya ditangkap setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.
“Korban yang telah hamil lima bulan meminta pertanggungjawaban kepada tersangka AYK. Namun tersangka AYK mengelak. AYK ini beralasan tidak hanya dia yang melakukan melainkan rekannya MSJ juga melakukan,” kata AKP Lily kepada wartawan, Kamis (8/5/2014).
Dia menambahkan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan kedua bocah tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka AYK berkenalan dengan korban di sekitar rumah tersangka. Hanya selang waktu dua minggu, AYK mengajak korban ke rumah tersangka MSJ. Di dalam rumah itulah perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka,” ujarnya.
Lily juga mengatakan, dari pengakuan tersangka, tidak hanya dilokasi itu saja. Tersangka AYK juga melakukan perbuatannya di sekitar Kenjeran, Surabaya. “Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (wak/dwi)
Teks Foto:
– AKP Lily Djafar Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kiri) saat mengintrogasi kedua tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net