Amin (39) warga Jl. Sawunggaling, Kletek, Sidoarjo ditangkap Polisi karena terbukti mengedarkan uang palsu (Upal). Penangkapan Pria ini oleh anggota reskrim Polsek Gubeng berawal dari laporan seorang wanita, yang dibayar dengan upal setelah memijat tersangka.
Kompol Rachmat Sumekar Kapolsek Gubeng mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Tersangka ditangkap di Hotel Istana Permata Jl. Ngagel, Surabaya. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti upal pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 60 ribu. Upal senilai Rp. 6 juta tersebut merupakan sisa dari sejumlah uang yang telah diedarkan.
“Wanita yang melapor itu dibayar Rp. 300 ribu oleh tersangka. Rp. 200 ribu uang asli, sisanya uang palsu. Setelah mendapat laporan anggota langsung melakukan pengejaran,” kata Kompol Rachmat kepada wartawan, Rabu (21/5/2014).
Dia menambahkan, menurut pengakuan tersangka, uang palsu yang dibawanya sering diedarkan dengan belanja di Mini Market dan SPBU. “Tersangka ditangkap saat mengedarkan uang palsu. Saat ini kami masih menelusuri dari mana uang palsu tersebut, serta siapa saja jaringannya,” ujarnya.
Tersangka, kata Rachmat, mengedarkan upal sudah sejak 2013 lalu. Upal didapatkan dari seseorang yang dikenal dengan panggilan kakak. Tersangka tahun lalu menukarkan uang Rp. 12 juta dengan upal senilai Rp. 24 juta. “Penukaran uang dengan perbandingan 1 banding 2. Tersangka tidak tahu identitas seseorang yang bernama kakak tersebut,” ujarnya. (wak/rst)
Teks Foto:
– Kompol Rachmat Sumekar Kapolsek Gubeng (kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net