Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan seorang pria yang berprofesi sebagai Cady (penyedia umpan–red) pancing. Rohmad (24) warga Jl. Kenjeran ditangkap anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya karena telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap Cinta (nama samaran–red) yang masih berusia 14 tahun.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut, karena khilaf saat kondisi rumah sepi. Perbuatan tersangka dilakukan di rumah rekannya di kawasan Perum Mulyorejo Surabaya.
“Saya khilaf, karena saat itu rumah sepi. Sebelumnya rumah ramai, begitu teman-teman keluar rumah, saya masuk kamar bersama dia (korban–red),” kata Rohmad saat diintrogasi petugas, Jumat (11/7/2014).
AKP Suratmi Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku janjian bertemu dengan korban di kawasan Kenjeran. Kemudian korban di bawa ke rumah teman tersangka.
“Di rumah tersangka itulah perbuatan bejat itu dilakukan tersangka. Dengan dijanjikan akan dinikahi jika hamil, korban menuruti permintaan tersangka,” kata AKP Suratmi kepada wartawan.
Dia menambahkan, keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Anggota kemudian melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka di warung kopi kawasan Kenjeran.
“Kejadian pada tanggal 7 Juli 2014. Keluarga korban melapor tanggal 9, dan tanggal 10 pelaku berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Petugas mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net