Minggu, 24 November 2024

Gadis 13 Tahun Dibawa Lari ke Malaysia untuk Dinikahi Siri

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) menginterogasi tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Muzairi alias Ainul (28) warga Jl. Simojawar Surabaya ditangkap polisi karena telah membawa lari gadis dibawah umur ke Malaysia. Muzairi ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

Pria yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia ini tidak hanya membawa lari Bunga (nama samaran) gadis berusia 13 tahun, tersangka juga sempat menikahi secara siri saat korban di Malaysia.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia ini dilaporkan pihak keluarga telah membawa lari Bunga. Setelah mendapatkan laporan, anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berusaha memancing tersangka kembali ke Indonesia bersama korban.

“Kami bekerjasama dengan pihak keluarga untuk memancing tersangka membawa korban kembali ke Indonesia. Setelah dipancing orang tua korban, akan dinikahkan, akhirnya tersangka kembali dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Jumat (3/10/2014).

Dia menambahkan, tersangka membawa korban ke Malaysia selama setahun. Tersangka meminta bantuan rekannya Syarif yang saat ini DPO, untuk mengurus keberangkatan korban ke Malaysia. “Tersangka menjanjikan imbalan Rp. 7 juta kepada Syarif setelah berhasil membawa korban ke Malaysia,” ujarnya.
 
Dari tangan tersangka, kata Sumaryono, pihaknya mengamankan barang bukti paspor dan ijazah Sekolah Dasar (SD) milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs