Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan imbauan-imbauan kepada enam daerah di Jawa Timur, untuk segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena masuk kategori daerah rawan bencana.
Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengatakan, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, saat ini hanya tinggal enam daerah yang belum memiliki BPBD, yaitu Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri.
“Setiap daerah memang harus memiliki BPBD sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 24 tahun 2007. Makanya, daerah yang sampai sekarang belum membentuk BPBD, sulit untuk mendapatkan bantuan uang dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemprov. Karena, tak ada jalur koordinasinya,” kata Soekarwo kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (6/2/2014).
Keberadaan BPBD di enam daerah tersebut, kata Soekarwo, sangat diperlukan karena daerah-daerah tersebut memiliki titik-titik rawan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor. Di Kota Malang, terdapat titik-titik rawan longsor. Selain itu Kota Surabaya dan Kota Kediri juga memiliki titik-titik bencana banjir.
“Kabupaten Kediri dan Kota Malang sudah memulai proses pembentukan BPBD. Saat ini sudah menjadi pembahasan DPRD dan tinggal menunggu langkah kebijakan politis dari masing-masing daerah,” ujarnya.
Sedangkan empat kabupaten dan kota lainnya belum ada upaya untuk membentuk BPBD. Gubernur Jatim berharap, pada tahun 2014 ini daerah-daerah tersebut segera berupaya membentuk BPBD.
“Diharapkan enam daerah yang belum membentuk BPBD, untuk segera dilakukan pembentukan. Selain untuk mempermudah koordinasi juga telah diatur di Undang-Undang,” pungkasnya.(wak/ipg