Kombespol Awi Setiono, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan mengantisipasi tindak kriminalitas yang mungkin terjadi seperti pengoplosan, sebagai akibat dari kenaikan harga elpiji 12 kilogram yang mulai berlaku hari ini.
“Kami sudah lakukan langkah antisipasi dan Kapolda juga sudah menginstruksikan hal tersebut terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga elpiji,” katanya pada Radio Suara SUrabaya, Rabu (10/9/2014).
Pengawasan tersebut dilakukan di distributor maupun pertamina yang menyalurkan elpiji ke masyarakat. Bentuknya seperti patroli ataupun pengawasan tertutup yang bersinergid engan masyarakat.
Terkait kasus penyelewengan tabung gas, dari data yang dihimpun Polda Jatim, selama 2014 sudah ada dua kasus. Yakni kasus oplosan yang berhasil terungkap polres pelabuhan tanjung perak pada 7 Januari 2014 di Jalan Sidotopo Lor no 123 Semampir Surabaya.
“Pelaku atas nama Mustofa, ia mengoplos elpiji dari 12 kilogram ke tabung elpiji berkapasitas 50 kilogram,” jelas Kombespol Awi.
Dari penangkapan tersebut disita 328 tabung gas ukuran 12 kilogram, 9 tabung ukuran 50 kilogram yang sudah terisi dan 37 tabung gas kosong ukuran 50 kilogram.
Untuk kasus kedua, dari Polrestabes Surabaya tanggal 8 Juni lalu yang berlokasi di sekitar Lakarsantri dengan pelaku bernama Deny Rubianto. Ia mengoplos elpiji 3 kilogram ke 50 kilogram.
“Penangkapan tersebut menyita 280 buah tabung elpiji 3 kilogram, 22 tabung 50 kilogram dan 294 segel beserta 7 selang yang digunakan untuk mengoplos,” ungkapnya. (ain/rst)