Polisi menangkap seorang oknum guru agama yang tega melakukan tindak asusila terhadap 20 siswa didiknya. AS (60) warga Gunungsari, yang juga berprofesi sebagai guru agama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Surabaya ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, setelah keluarga korban melaporkan tindakkan bejat tersebut ke Mapolrestabes Surabaya.
AKBP Sumaryono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus ini terungkap setelah satu di antara orang tua korban melaporkan tindakan guru bejat tersebut ke polisi. Keterangan dari orang tua korban, tingkah anaknya menjadi aneh, setelah ditanya, sang anak mengaku bahwa gurunya melakukan tindak asusila saat di sekolah.
“Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Dan benar, bahwa AS sudah melakukan tindak asusila terhadap anak-anak di bawah umur, yang merupakan siswanya sendiri,” AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (2/6/2014).
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatannya tersebut sudah dilakukan sejak awal 2013 lalu. Beberapa siswi kelas 1 hingga 5 di SD tersebut telah menjadi korban, tindakan bejat sang guru.
“Tersangka ini sudah 32 tahun jadi guru. April 2014 kemarin sudah pensiun, namun tenaganya masih diperlukan di SD tempat dia bekerja. Tersangka mengajar hanya seminggu sekali,” ujarnya.
Saat memberi pelajaran, kata Kasat, tersangka justru melakukan tindak asusila terhadap beberapa anak didiknya di dalam kelas. Sampai saat ini, sudah ada tujuh orang tua korban yang melaporkan tindakan guru bejat tersebut. Ketujuh korban antara lain SM (8), ND (7), NH (12) , AM (11), AY (11), AD (11), dan LL (7).
Tersangka mengaku, melakukan aksi bejatnya mulai ruang kelas saat tersangka memberikan pelajaran, perpustakaan, aula, ruang guru, dan ruang lainnya. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang agar korban menuruti permintaannya.
“Dari 20 korban, sampai saat ini sudah tujuh orang tua korban yang melapor. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata Sumayono.
Sumaryono juga mengatakan, pihaknya akan mengirim tersangka ke Psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI no 32 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 60 juta. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kiri) mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net