Dua anggota polisi Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap dari Polsek Entikong ditangkap Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) di Kuching. Dua polisi ditangkap atas kasus narkoba dan diduga terlibat jaringan internasional serta terancam hukuman mati.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya seseorang oleh polisi di Kuala Lumpur International Airport.
Jendral Polisi Sutarman Kapolri mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil pemberitaan dari polisi Malaysia dan meminta agar tidak terburu-buru dalam menghakimi.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan polisi Malaysia seperti apa dan saya sudah meminta kepada pihak Malaysia untuk memperlakukan mereka dengan baik dan jangan langsung menghakimi,” kata Jendral Polisi Sutarman.
Kapolri harus menunggu selama tujuh hari ke depan karena pihak Malaysia juga belum memutuskan kedua anggota Polri tersebut bersalah atau tidak.
“Ya, kalau terbukti salah, kami tidak keberatan jika kedua Polri tersebut dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di Malaysia. Kalau tidak terbukti, Malaysia segera mengembalikan nama baik Indonesia”, ujarnya.
Sekadar diketahui, di Malaysia hingga saat ini terdapat 169 WNI yang terancam hukuman mati. Sedangkan 120 diantaranya terlibat kasus narkoba. Malysia juga dikenal sebagai negara yang tidak mengenal ampun terhadap kasus narkoba.(jos/ono/dwi)