Pihak kepolisian berhasi meringkus lima orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam waktu dua hari. Para tersangka diamankan di empat tempat berbeda.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yaitu Yuyun (37) warga Jl. Jagir Sidomukti, Surabaya, Andry (41) warga Pasuruan yang kost di kawasan Kali rungkut, Nandang(41) warga Bendul Merisi yang kost di Jl. Medokan Surabaya, Esa (32) warga Rungkut Lor yang kost di Jl. Amir Mahmud, Surabaya, dan Aditya (33) warga Palm Nirwana, Gedangan, Sidoarjo.
Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan terhadap kelima tersangka berawal dari penangkapan tersangka Yuyun, Selasa (23/9/2014) sekitar pukul 07.00 WIB di daerah Manukan Tengah. Anggota berhasil mengamankan 2,36 gram sabu-sabu, 7,76 gram ganja, dan 1,5 butir extacy.
“Anggota melakukan pengembangan dan mampu menangkap tersangka lainnya,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Senin (29/9/2014).
Dia menambahkan, anggota yang melakukan pengembangan akhirnya menangkap Andry dengan barang bukti satu alat hisap, timbangan elektrik dan satu buah handphone. Selanjutnya, tersangka Nandang ditangkap di kosnya Jalan Medokan Ayu Surabaya.
“Andry merupakan kurir dari tersangka yang menyuplai sabu-sabu ke Yuyun,” ujarnya.
Tersangka Nandang, kata Suparti, menyewa tiga kamar sekaligus di lantai dua tempat kosnya. Ini agar aktifitas transaksi narkoba tidak diketahui orang lain. Petugas kemudian menangkap Eza yang datang ke kost Nandang. “Eza sebenarnya, tidak kos disitu. Dia datang menagih ke Nandang atas perintah bosnya, TR yang saat ini DPO,” kata dia.
Anggota juga mengamankan Aditya di Jalan Ahmad Yani yang merupakan penyuplai ganja. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 397,74 gram ganja. Pengakuan tersangka barang didapat dari Agus yang saat ini masuk dalam DPO.
Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan 13,36 gram sabu sabu, 405,5 gram ganja, dan 1,5 butir extacy. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kiri), didampingi AKP Gatot Setyo Budi Kanit Idik III Satresnarkoba menunjukkan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net