Pasangan suami istri (Pasutri) asal Lumajang, Jawa Timur terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Eko Prasetyo Utomo (29) Warga Jl. Iswahyudi, Lumajang dan Indah Suyanti (21) Warga Teko, Lumajang yang merupakan pasutri ini melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dokter, sehingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan Pasutri ini berawal dari adanya laporan Bambang Suyatmoko warga Belitang, Sumatera Selatan. Kedua tersangka meminta transfer sejumlah uang kepada korban yang berprofesi sebagai seorang dokter ini, setelah menawarinya berinvestasi mendirikan klinik kesehatan di Surabaya.
Korban kenal dengan tersangka berawal dari jejaring sosial Facebook. Tersangka membuat akun Facebook palsu dengan mengambil foto profil dari seorang perawat sebuah klinik yang ada di kawasan Pandegiling, untuk meyakinkan korban bahwa tersangka benar-benar seorang dokter. Bahkan tersangka mengaku sebagai seorang dokter di RSUD dr. Soetomo Surabaya.
“Awalnya kenal melalui facebook, setelah cukup lama berkomunikasi melalui Facebook, dan juga telepon tersangka kemudian menawari korban untuk berinvestasi mendirikan klinik kesehatan di Surabaya,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Jumat (19/12/2014).
Dia menambahkan, korban yang percaya terhadap tersangka kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp 152 Juta untuk keperluan membeli alat kesehatan. Korban mulai curiga, saat tersangka sulit untuk dihubungi dan ditemui. Korban akhirnya melakukan pengecekan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan datang langsung ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk menanyakan dokter yang bernama Indah Suyanti Sp.Og.
“Ternyata tidak ada dokter yang bernama Indah Suyanti, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, kata Sumaryono, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka. Kedua tersangka akhirnya dapat ditangkap di kawasan Lumajang dan dijebloskan ke dalam penjara.
“Setelah seminggu melakukan pencarian, petugas akhirnya menangkap kedua tersangka di Lumajang,” kata Kasat Reskrim.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku telah menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membeli mobil, membeli air soft gun, renovasi rumah, dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Buat beli mobil sama renovasi rumah. Terus beli air soft gun untuk jaga-jaga saja,” kata Eko di hadapan petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka yaitu satu unit mobil Avanza warna silver nopol L 1702 GV, senjata air soft gun, dua buku rekening, dan dua handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Petugas menginterogasi kedua tersangka saat di Mapolretabes Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net