Pemerintah Kota Surabaya sudah mulai mendistribusikan surat edaran Walikota Surabaya terkait pengibaran bendera Merah Putih setangah tiang dan satu tiang penuh sejak 22 September 2014.
Sumarno , SH. M.HUM Kepala Bakesbanglinmas dan Sekretaris Satlak PB Kota Surabaya pada Radio Suara Surabaya mengatakan, usai mendistribusikan surat edaran ini selalu dilakukan proses evaluasi misalnya melalui media.
“Jauh-jauh hari sudah sebar surat edaran ini agar warga tahu. Distribusi surat edaran pengibaran bendera kami kirimkan mulai 22 September untuk RT, RW melalui Camat ke Lurah,” kata dia.
Kata Sumarno, pihaknya yakin jika sebelum 30 September 2014 surat edaran itu sudah sampai dan pihaknya juga sudah melakukan pengecekan.
“Kita sudah cek dan tanya ke Lurah apa surat edaran itu sudah sampai? Mereka jawab sudah. Kalau memang ada informasi ada yang belum terima maka akan segera kami lakukan pengecekan,” ujar dia.
Sumarbo menambahkan, pihaknya yakin waktu tujuh hari cukup untuk melakukan distribusi surat edaran ke seluruh wilayah Surabaya. Ini karena pengiriman dari kota ke kecamatan bisa cukup dengan satu hari karena radius wilayah Surabaya yang tidak terlalu jauh.
Berikut isi surat edaran dari Pemerintah Kota Surabaya tentang pengibaran bendera setanga tiang dan satu tuang penuh pada peringatan pemberontakan G30S/PKI dan Hari Kesaktian Pancasila:
Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2014, bersama ini diminta peran aktif dan dukungan Saudara untuk:
1. Mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada tanggal 30 September 2014 mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
2. Mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2014 mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
3. Untuk para camat dan lurah agar segera menyebarluaskan imbauan ini kepada para pimpinan lembaga, instansi pemerintah, swasta dan masyarakat di wilayahnya masing-masing. (dwi)