Senin, 25 November 2024

Dishub Surabaya Gencar Lakukan Penggembosan Kendaraan

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi. Penggembosan roda kendaraan yang melanggar parkir.

Terkait parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya di wilayah Surabaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya gencar lakukan penggembosan.

Parkir kendaraan, sepeda motor maupun mobil, secara sembarangan atau menyalahi aturan yang bukan pada tempatnya marak terjadi di wilayah Surabaya, dan ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya gencar lakukan penggembosan.

“Karena memang mengganggu fungsi jalan atau trotoar yang digunakan untuk parkir kendaraan tersebut. Kami gencar melakukan razia, dengan melaksanakan penggembosan roda kendaraan,” ujar Subagio Utomo Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabidalops) Dishub Surabaya.

Selain itu, kata Subagio, parkir secara sembarangan, atau parkir kendaraan ditempat yang bukan peruntukannya adalah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2008 tentang penderekan kendaraan.

“Oleh karena itu, apa yang kami lakkan dengan pelaksanaan penggembosan roda kendaraan tersebut bukan tanpa dasar hukum atau hanya mencari-cari alasan saja. Ini demi ketertiban dan difungsikannya lahan-lahan yang memang bukan peruntukannya,” tegas Subagio.

Dari pantauan petugas Dishub Surabaya, beberapa kawasan seperti Jl. Urip Sumoharjo, Raya Gubeng, kawasan Jl. Pemuda, serta beberapa kawasan lainnya di Kota Surabaya, sering digunakan oleh warga masyarakat untuk tempat parkir kendaraan.

Di trotoar Jl. Urip Sumoharjo misalnya, lanjut Subagio, sudah bukan rahasia lagi, setiap pagi, siang, sore bahkan malam hari, puluhan kendaraan roda dua diparkir dikawasan tersebut. Padahal jelas-jelas bahwa kawasan tersebut bukan lokasi parkir.

“Fungsi trotoar menjadi berubah. Dan itu mengganggu fungsi yang lainnya. Harus dilakukan tindakan. Penertiban dengan penggembosan roda kendaraan. Penggembosan ini kami lakukan agar masyarakat dapat memahami fungsi ketertiban yang harus kami tegakkan,” pungkas Subagio Utomo Kabidalops Dishub Surabaya pada suarasurabaya.net, Rabu (22/10/2014).

Ditambahkan Subagio Utomo, untuk pelaksanaan razia kendaraan dengan penggembosan di wilayah Kota Surabaya, setiap hari diterjunkan sekurangnya 5 regu gabungan termasuk dari Kepolisian dan Gartap Surabaya, dalam rangka untuk pelaksanaan penindakan (tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs