Seiring dengan dioperasionalkannya flyover Pasar Kembang, 2 kecamatan masing-masing Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Tegalsari, telah melakukan sosialisasi kepada warganya terkait larangan membuka usaha dibawah flyover.
“Setelah pembangunan flyover rampung, kami memang melakukan sosialisasi kepada warga untk tidak coba-coba menggelar atau membuka usaha dilokasi bawah flyover Pasar Kembang. Dilarang memang,” terang Muslich Hariadi Camat Sawahan pada suarasurabaya.net.
Selain bukan peruntukannya, kata Muslich, berjualan dibawah flyover Pasar Kembang juga akan merusak taman yang dibangun dibagian bawah flyover tersebut.
Flyover Pasar Kembang memang berada diperbatasan dua wilayah kecamatan, sisi barat adalah wilayah Kecamatan Sawahan dan dibagian sisi timur flyover merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tegalsari.
“Kami ingatkan kepada warga agar tidak menggunakan lahan dibawah flyover Pasar Kembang untuk beraktivitas atau bahkan untuk menggelar dagangan. Kami sudah sampaikan itu ketingkat kelurahan,” ujar Hari Widodo Camat Tegalsari, Senin (17/2/2014).
Oleh karena itu, pemagaran pada bagian bawah flyover Pasar Kembang, diharapkan segera diselesaikan agar tidak dapat digunakan untuk beraktivitas atau untuk digunakan yang tidak sesuai peruntukkannya.(tok/rst)
Teks Foto :
– Suasana di Bawah Layang Pasar Kembang
Foto : Totok Sumarno Suarasurabaya.net.