Kedua tersangka pencabulan gadis 14 tahun yakni pedagang batagor dan cimol mengaku berulang kali melakukan perbuatan bejatnya di tempat umum.
.
Tersangka Waudin (21) penjual Cimol asal mengaku pernah mencabuli korban di toilet Balai RW yang tidak jauh dari rumah korban.
Sedangkan tersangka Tedi Sujana alias Erfan (23) penjual Batagor mengaku pernah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya di belakang rumah korban.
“Selain itu saya juga beberapa kali melakukan di kuburan daerah Karah,” kata Erfan di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Jambangan, Kamis (20/3/2014).
Saat pemeriksaan kedua tersangka bahkan berdalih kalau hubungan layaknya suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Keduanya bahkan beralasan bahwa selama melakukan itu tersangka tidak pernah memaksa korban yang mau dan menurut saja ketika diajak.
“Sempat saya kasih uang untuk jajan saja. Biasanya kalau dia mau bataagor juga saya kasih,” ujar Erfan.
Diberitakan sebelumnya, Seorang gadis berusia 14 tahun asal Jambangan Surabaya menjadi korban pencabulan berkali-kali oleh pedagang batagor dan cimol yang berkeliling. (dwi/rst)