Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy yang berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, diduga merupan jaringan pengedar Internasional.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tiga tersangka yakni Denny, Tonny, dan Fred, ketiganya warga Surabaya. Petugas juga telah mengantongi dua nama yang menjadi incaran, dimana satu diantaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, masih ada dua orang yang menjadi target dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga pengedar yang berhasil ditangkap diduga jaringan Internasional, yang disinyalir mendapatkan barang dari Nigeria.
“Ketiga tersangka mendapatkan barang dari Jakarta yang dikirim melalui jalur darat. Masih ada dua nama lagi yang menjadi DPO, satu WNI dan satunya WNA,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Minggu (5/10/2014).
Dia menambahkan, dua dari tiga pengedar yang berhasil ditangkap merupakan residivis. Tersangka Tonny pernah dipenjara pada tahun 2009 karena kasus home industry sabu-sabu. dan Tersangka Fred pernah juga dipenjara pada tahun 2006 karena menjadi pengedar narkoba.
Sekadar diketahui, pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,85 kilogram, dan 5.000 butir pil extacy. Narkoba yang berhasil diamankan dari tiga orang tersangka tersebut senilai Rp. 7 miliar.(wak)
Teks Foto:
– Tiga tersangka pengedar narkoba digelandang petugas.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net